Presiden Akan Terbitkan Perpres Pembebasan Lahan
Selasa, 17 April 2018, 18:30 WIBBisnisnews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakaan, segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitasa kepentingan umum skaligus untuk memperlancar pembangunan infrastruktur.Selama ini ada Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kata Presiden, selama ini pemerintah mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun UU tersebut lebih diperuntukkan bagi proyek-proyek strategis nasional yang telah ditetapkan.
Ungkapan itu disampaikan Presiden Joko Widodo Selasa (17/4/2018) saat meninjau bandar udara baru Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang masih dalam proses penyelesaian.
Dikatakan, melihat perkembangan dan tingkat kebutuhan terhadap kelancaran pembangunan infrastruktur, terutama untuk proyek-proyel strategis dirasa perlu menerbitkan perpres. Presiden Jokowi memastikan proyek-proyek tersebut akan tetap mendapatkan dukungan kemudahan dari pemerintah.
"Nanti akan keluar lagi perppres untuk memudahkan kelancaran pembangunan. Bukan hanya untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional, tapi yang tidak juga sama saja. Artinya, semua strategis," kata Presiden.
"Ada usulan baru. Usulan baru yang kita tidak masukan, tapi ada yang lama, yang kita potong. Tetapi, dalam artian, proyek itu tetap berjalan. Tapi, tidak harus semuanya masuk ke Proyek Strategis Nasional. Tapi, tetap berjalan," kata Presiden. (Rayza)