Rancangan Perpres Terorisme, Peneliti HAM : Terorisme Kejahatan Pidana
Rabu, 18 Februari 2026, 21:11 WIB
BISNISNEWS.id - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie mengingatkan semua pihak, menghidupkan kembali draft Rancangan Peraturan Presiden ( R - Perpres ) yang sebelumnya dikritik berbagai pihak tanpa perbaikan substantif hanya mengulang kebijakan lama .
Penegasan itu disampaikan Ikhsan terkait R - Perpres Terorisme yang melibatkan unsur TNI dalam penanggulangan terorisme, yang menurutnya bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia.
Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Indo Global Mandiri ini, menyebutkan Draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui empat kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelasnya dihubungi di Jakarta, belum lama ini.
Kata Ikhsan Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil bahkan kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.
UU No. 5 Tahun 2018 Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban.
Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum.
“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dilapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?,” tanyanya.
Ikhsan menuturkan, pelibatan TNI tentu dimungkinkan dengan berbagai ketentuan, seperti status pelibatan tersebut adalah perbantuan dan dilakukan jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya.
Persoalan lain juga muncul pada bagian ini, sebab perlu diperjelas dalam eskalasi terorisme seperti apa TNI dilibatkan. Ketentuan yang diatur dalam rancangan Perpres tersebut hanya terkait objek ancaman, belum menyentuh keterangan eskalasi.
“Pelibatan tersebut dilakukan dalam situasi khusus/darurat yang dapat mengancam kedaulatan negara, serta pelibatannya menjadi pilihan terakhir (last resort). Sehingga, pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum, mengingat kategori terorisme yang termasuk ke dalam tindak pidana,” jelasnya.
“Pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, ketika preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga,” tegas Ikhsan
Kritik serupa juga datang dari peneliti senior Imparsial, Al Araf. Dia menilai, draf perpres terkait pelibatan TNI berpotensi mengancam HAM, demokrasi, dan negara hukum. Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Al Araf, mendesak Presiden untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut.
Dikatakannya, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.
"Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/2/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan, kenapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme ada pasal tentang militer di dalamnya? “Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah," paparnya.
Al Araf mengatakan, penegakan hukum sendiri wajib tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga pengadilan. Namun yang menjadi pertanyaan ialah apakah militer didesain dan dilatih untuk menjalankan due process of law. Kemudian, jika TNI menangkap warga, lalu terjadi pelanggaran, bagaimana terkait mekanisme pengaduannya dan pra-peradilannya.
"Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang gitu. Asas-asas dan prinsip yang salah satunya adalah, anda hanya bisa menangkap kalau punya dua alat bukti yang cukup. Kalau enggak bisa, anda nggak bisa menangkap. Belum prinsip-prinsip lain dalam proses due process of law itu yang harus dihormati," tuturnya.
"Karena itu, memasukkan militer dalam penanganan terorisme di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, plus nanti di dalam draft Perpres, jelas akan menabrak prinsip-prinsip due process of law dan negara hukum nih, Bang Feri. Boom! Ditabrak nih sistem penegakan hukum," jelas Araf.
Mantan direktur Centra Initiative, menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menekankan bahwa militer seharusnya hanya terlibat sebagai last resort (pilihan terakhir) ketika terorisme sudah mengancam kedaulatan, dan harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan sekadar perintah presiden.
“Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya. (Valen/Syam)