Ribuan Dolar Uang Palsu Diamankan, Sejumlah Pelaku Ditangkap
Jumat, 19 Desember 2025, 11:17 WIB
BISNISNEWS.id - Masyarakat diingatkan hati-hati menerima uang asing jenis mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD).
Belakangan ini, ditemukan beredar uang USD dan SGD palsu bahkan uang tersebut juga dicetak didalam negeri.
Peredaran uang palsu jenis dolar tersebut nenang sudah terciduk dan sejumlah pelakunya telah ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi tidak menutup kemungkinan, uang jenis dolar palsu masih beredar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu dan meresahkan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” kata Edy dalam keterangannya, pada Kamis (18/12/2025).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang JPO di Kota Tangerang.
Polisi mengamankan tersangka HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres. Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura, termasuk sejumlah lembar yang belum dipotong.
Selain itu, polisi juga mengamankan tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, dan peralatan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pandeglang, Banten, dan kembali mengamankan tersangka ARS. Tersangka kedua ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan” ujar Edy.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing, serta segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan. (Valen)