Saksi Jelaskan Ketidakcocokan Ahok dan Veronika Tan
Rabu, 28 Februari 2018, 14:24 WIBBisnisnews.id - Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istrinya, Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (28/2/2018) menghadirkan dua saksi.
Sidang ke lima yang berlangsung dari pukul 10.00 - 12.00 WIB itu Majelis Hakim memeriksa Natanael dan Ririn sebagai saksj. Keduanya adalah mantan staf Basuki.
Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra menjelaskan, kehadiran saksi dibsidang itu untuk dimintai keterangannya.
Natanael maupun Ririn, menurut Fifi membeberkan ketidakcocokan Basuki dan Veronica dari kacamata saksi. Natanael ditunjuk sebagai saksi karena Basuki selama ini banyak berkeluh kesah kepadanya.
"Keduanya menceritakan bahwa sudah tidak ada kecocokan. Bapak ceritanya cuma sama Bang Nael," katanya.
Sementara surat yang dibawa Fifi dalam sidang berisi surat yang menyatakan bahwa Basuki menyerahkan putusan atas kasus perceraiannya kepada majelis hakim.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 7 Maret 2018.
Seperti di beritakan sebelumnya, Ahok
melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.
Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Basuki disebabkan kehadiran orang ketiga.
Ahok sendiri kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. (Adhitio)