Satu Lagi Tersangka Kasus Suap Berjamaah Meikarta Ditahan KPK
Rabu, 17 Oktober 2018, 06:33 WIBBisnisnews.id - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Neneng adalah tersangka terakhir dari sembilan orang pelaku yang ditahan di Polda Metro Jaya untuk masa waktu 20 hari pertama setelah dilakukan pemeriksaan hingga Selasa malam (16/10/2018). Kepada awak media Neneng memilih diam saat dimintai komentarnya seputar kasus yang menjeratnya.
Tersangka Neneng menyerahkan diri kepada Petugas KPK. Sebelumnya, delapan tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan, yakni konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui penahanan Neneng usai dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY).
Kasus suap berjamaah yang melibatkan Bupati Bekasi ini diduga kuat menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Realisasi pemberian suap sampai saat ini diperkirakan telah mencapai Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. (Ismadi)