Sekjen dan Bendahara KOI Dikenakan Pasal Berlapis.
Sabtu, 28 Januari 2017, 23:24 WIBBisnisnews.id - Sekretaris Jenderal, Dody Iswandi dan Bendahara KOI, Anjas Rivai akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018. Kedua tersangka terkena tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Demikian dikemukakan Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan ketika dihubungi Sabtu (28/12017). " Selain tindak pidana korupsi juga akan dikenakan tindak pidana pencucian uang," kata Ferdy Irawan.
Menurutnya, untuk kepentingan penyidikkan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari ke depan. " Saat ini masa penahanan sudah kami perpanjang hingga 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikkan lebih lanjut," kata Ferdy.
Dody dan Anjas resmi ditahan penyidik terhitung sejak tanggal 4 Januari 2017. Sementara 1 tersangka lainnya Agus Ikhwan juga telah resmi dtahan di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Gungde Ariwangsa).