Seluruh Direksi Garuda Indonesia Yang Terindikasi Terlibat Kasus Harley Davidson Ilegal Diberhentikan
Minggu, 08 Desember 2019, 05:44 WIBBisnisNews.id -- Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol usai melakukan rapat di Kementerian BUMN Sabtu (7/12/2019) telah melaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Pertenuan itu untuk menindaklanjuti dugaan prnyrlundupan moge Harley Davidson dan sepeda Brompton dengan pesawat A339-900neo.
Menurut Sahala, Dekom Garuda Indonesia dan Menteri BUMN Erick Thohirmenyepakati beberapa hal sebagai berikut. Pertama, akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk mencopot seluruh direksi maskapai pelat merah tersebut baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Erick juga menduga ada anggota direksi lain yang terlibat penyelundupan onderdil Harley Davidson.
Mrnteti BUMN Erick berencana akan merombak total jajaran direksi PT Garuda Indonesia usai kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat mewah Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.
Selain Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, sejumlah direksi maskapai pelat merah itu akan diganti jika memang ikut terlibat. "Kalau memang kotor ya kita bongkar, lah. Ini kan amanah," ujar Erick Thohir, usai peresmian Jalan Tol Kunciran-Serpong di Tangerang Selatan.
Namun, kata Komut Garuda Indonesia Sahala, pemberhentian Direksi Garuda tersebut hanya bersifat sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
RUPSLB Maksimal 45 Hari
Sesuai aturan dan tata tertib sebagai perusahaan tbk, maka RUPSLB akan dilaksanakan paling lama 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.
Dalam perusahaan Tbk seperti Garuda, jelas Sahala, ada dua cara pemberhentian direksi. Satu yaitu pemberhentian sementara, itu dilakukan oleh dewan komisaris, dan pemberhentian permanen akan dilakukan di dalam RUPSLB. "Jadi, yang kita lakukan sekarang adalah pemberhentian sementara," papar Sahala.
Selanjutnya, Dekom Garuda Indonesia berpesan agar seluruh pegawai maskapai Garuda tetap melaksanakan tugas seperti biasanya dan tidak terpengaruh oleh adanya kasus tersebut.
Karyawan Garuda Indonesia di mana pun berada, papar Sahala, dan yang sedang melaksanakan tugas diminta untuk tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. "Tidak terganggu dengan adanya restrukturisasi ini dan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk para penumpang pesawat Garuda Indonesia," tukas Sahala.
Baik Menteri BUMN Erick Thohir atau Komut Garuda Indonesia Sahala berharap pelayanan maskapai Garuda Indonesia berjalan baik dan lancar. "Proses restrukturisasi perusahaan harus berjalan dan pelayanan ke masyarakat tidak terganggu," tandas Sahala.(nda/helmi)