Sidang Kasus Korupsi Pertamina Segera Digelar
Jumat, 30 Juni 2017, 03:07 WIBBisnisnews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam waktu dekat segera menggelar sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina yang merugikan keuangan negara lebih dari setengah triliun rupiah.
Pasalnya, berkas mantan Presiden Direktur (Presdir) Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, baru-baru ini.
Tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis, menurut Kajari Jakarta Pusat Didik Istiyanta SH, telah melakukan penempatan investasi dana pensiun Pertamina tanpa kajian dan analisa sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 612 miliar. Tersangka Muhammad Helmi Kamal Lubis diduga mendapat aliran dana sebesar Rp 42 miliar.
Ditetapkannya Muhammad Helmi Kamal Lubis menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan dan diduga melanggar pasal 2 (1) subsider pasal 3, kedua pasal 11, 12a, dan 12b Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Lubis juga diduga terlibat sejumlah pejabat atau mantan di PT Pertamina. Namun kasusnya sedang dalam penyidikan tim penyidik Kejaksaan Agung. Jika berkas-berkas perkaranya sudah rampung dipastikan mereka akan duduk pula di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta. (Gungde Ariwangsa)