Soal Pencantuman Logo di Marintec 2017, DPP INSA Somasi PT UBM
Kamis, 14 September 2017, 20:03 WIBBisnisnews.id-Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners Association (DPP INSA) melalui kuasa hukumnya Alfin Sulaeman dan Mokki Arianto mendesak PT UBM Pameran Niaga Indonesia selaku Organizer Acara Marintec 2017 memberikan klarifikasi, terkait pencantuman logo DPP INSA sebagai supporting partner yang telah berlangsung sejak 13-16 September 2017 di JICC Expo Kemayoran Jakarta Pusat.
Pasalnya, pihak DPP INSA Jalan Tanah Abang III/10 Jakarta, belum pernah terikat kontrak maupun memberikan sponsor terhadap kegiatan itu. Sulaeman bahkan mengatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi kepada PT UBM, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Sulaeman juga mengatakan, dalam somasi yang telah disampaikan itu, pihak DPP INSA yang dipimpin Ketua Umum Carmelita Hartoto keberatan terhadap PT UBM yang telah menghadirkan Johnson W Sutjipto sebagai pembicara dengan mencantumkan kapasitasnya selaku Ketua Umum DPP INSA.
Baca Juga
"Selain klien kami tidak pernah berhubungan dengan PT UBM sebagai penyelenggara pameran, juga keberatan pencantuman nama Johnson W Sutjipto sebagai Ketua Umum INSA. Karena Ketua Umum DPP INSA yang syah sesuai putusan pengadilan adalah Carmelita Hartoto," jelasnya, Kamis (14/9/2017) di kantor DPP INSA Jalan Tanah Abang III/10 Jakarta Pusat.
Menurut Sulaeman, somasi pertama dilayangkan pada 28 Agustus dan somasi kedua 6 September 2017. "Benar, klien kami telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada PT UBM namun tidak direspon. Saat ini klien kami tengah mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan hukum," kata Sulaeman.
Seharusnya, ungkap Sulaeman, ketika somasi pertama dan kedua dilayangkan, pihak PT UBM memberikan klarifikasi, sehingga bisa diketahui, maksud dan tujuan pencantuman logo DPP INSA pada kegiatan pameran itu.
Pada awak media, Sulaeman juga mengatakan, dalam waktu dekat kliennya segera mengambil sikap tegas untuk menindaklanjuti ke ranah hukum. "Kalau ada klarifikasi, kan itu artinya ada niat baik, tapi sampai saat ini tidak ada," jelasnya.
Pihak PT UBM yang dihubungi sejumlah awak media melalui telepon genggam, ternyata nomor tersebut tidak aktif.
Mokki Arianto, menambahkan, dalam surat somasi telah dijelaskan bahwa Acara Marintec 2017 telah melakukan pelanggaran hukum berupa pencantuman logo dan nama Indonesian National Shipowners Association (INSA) sebagai supporting partners tanpa ijin.
Selain itu, lanjut Mokki, mencantumkan alamat INSA yang tidak dikenal dan bukan Kantor DPP INSA Jalan Tanah Abang III Nomor 10.
Pemerintah sendiri sampai saat ini hanya mengakui Carmelita Hartoto, sebagai Ketua Umum DPP INSA di Jalan Tanah Abang III/10 Jakarta Pusat. Seperti yang tercantum dalam surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor: Um.003/41/9/DJPL-17 tertanggal 26 Mei 2017 tentang Status Legal Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional/Indonesian National Shipowners Association (INSA).
Pengakuan itu sendiri, kata Mokki didasarkan kepada surat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016. "Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017 itu, telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya. (Syam S)