SPS dan Dewan Pers Akan Melanjutkan Verifikasi Pada Seluruh Media
Senin, 06 Februari 2017, 18:41 WIBBisnisnews.id -- Dewan Pers telah mengeluarkan siaran pers pada 4 Februari 2017 dan hanya menyebutkan 74 perusahaan pers saja yang terverfikasi. Hal ini mengundang reaksi Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat.
Siaran pers yang berjudul Verifikasi untuk Menegakkan Profesionalitas dan Perlindungan Wartawan Guna Mewujudkan Kemerdekaan oleh Dewan Pers, telah memancing Pengurus SPS Pusat untuk mengambil beberapa pernyataan sikap.
Dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pers pada hari ini (6/2/2017) di Jakarta, SPS menyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya.
SPS menegaskan agar Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017.
Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan lewat SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015.
Dalam pertemuan itu, SPS juga mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.
SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers di Indonesia mendaftarkan diri untuk program verifikasi. SPS meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri. (Syam SK)