Tiga Jabatan di KNKT Ditawarkan, Anda Berminat ?
Jumat, 11 Oktober 2019, 05:57 WIBBisnisNews.id -- Pendaftaran seleksi calon anggota KNKT periode tahun 2019-2023 resmi diperpanjang. Langkah itu dilakukan mengingat terdapat calon pelamar yang tidak memenuhi persyaratan untuk Jabatan Ketua, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian.
Atas kondisi tersebut, Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT yang dipimpin Polana B. Pramesti yang juga Dirjen Perhubungan Udara membuka kembali penerimaan pendaftaran Calon Anggota KNKT periode mandatang.
Ada tiga posisi yang kosong dan peminatnya masih kurang, yaitu Ketua KNKT, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian.
Syarat dan ketentuan pendaftaran Calon Anggota KNKT masih sama dengan periode pertama. Syarat administrasi dan umum itu meliputi:
1 . Warga Negara Indonesia;
2 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3 Usia sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar;
4 Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5 Sehat jasmani dan rohani (lampiran surat keterangan dari RS Pemerintah);
6 Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan (lampiran SKCK);
7 Tidak merupakan pegawai negeri dan/atau pejabat negara, namun apabila pelamar merupakan pegawai negeri dan /atau pejabat negara, apabila terpilih bersedia berhenti sementara dari status ASN, setelah diangkat menjadi Anggota KNKT.
8 Bagi pelamar dari kalangan pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta di bidang jasa dan/atau industri transportasi, apabila terpilih bersedia berhenti sementara dari status tersebut, setelah diangkat menjadi anggota KNKT;
9 Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
10 Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma IV (DIV) atau
Sarjana (SI);
I l . Memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang transportasi sesuai jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
12. Bagi pelamar berlatar belakang nakhoda kapal memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai nakhoda kapal ocean going dibuktikan dengan surat keterangan Perusahaan diatas materai;
13. Pernah menduduki jabatan sekurang-kurangnya setingkat Senior Manajer (setara) minimal 5 tahun atau Eselon III (setara) minimal 5 tahun, atau setingkat Vice President (VP) atau Direksi pada perusahaan, atau jabatan pimpinan tinggi Pratama atau Madya (setara) pada pemerintahan;
14. Memiliki rekam jejak Jabatan, Integritas, dan Moralitas yang baik dengan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari K/L atau Perusahaan tempat asal bekerja (CV dan surat rekomendasi dari tempat bekerja sebelumnya);
15. Pas photo terbaru berwarna latar belakang putih ukuran 4x6 @4 lembar;
16. Bersedia melaporkan kekayaan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku setelah menjadi anggota KNKT;
17. Menguasai Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan;
18. Panitia Seleksi Anggota KNKT tidak boleh melamar sebagai calon Anggota KNKT.(helmi)