Tiga Plus Perayaratan Calon Ketua KONI DKI Jakarta
Sabtu, 16 Desember 2017, 22:27 WIBBisnisnews.id - Tak gampang menjadi Ketua KONI DKI Jakarta. Dalam Rapat Forum Cabang Olahraga (Cabor) yang dihadiri utusan 54 cabor di Gedung Lemhanas Jakarta, Jumat (15/12/2017), sepakat menetapkan tiga syarat mutlak yang wajib dimiliki calon Ketua KONI DKI Jakarta yang ingin maju pada Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) di Jakarta, 10 Januari 2018.
"Calon Ketua KONI DKI Jakarta periode 2018-2022 wajib memenuhi tiga syarat. Itu sudah jadi kesepakatan peserta Forum Cabor dalam rapat," kata Ketua Forum Cabor, Alex Asmasoebrata yang ditemui usai rapat.
Tiga syarat itu, kata Alex. Pertama, calon ketua harus bisa mencari dana. Kedua, keberadaannya bisa diterima oleh seluruh cabor. Ketiga, bisa menjalin hubungan dengan legislatif dan eksekutif.
"Cukup kejadian terdahulu menjadi pelajaran berharga. Makanya, cabor-cabor mengajukan persyaratan tersebut karena mereka tidak mau lagi disengsarakan dimana ketua KONI DKI Jakarta sebelumnya tidak mampu menjalin hubungan baik dengan legislatif dan eksekutf. Akibatnya, berbagai masalah muncul menyangkut pendanaan yang jelas mengganggu pembinaan olahraga di DKi Jakarta," jelasnya.
Lantas bagaimana batas waktu pendaftaran calon Ketua KONI DKI Jakarta? Alex menjawab "waktunya kan pendek. Jadi, batas waktu pendaftaran yang disediakan seminggu menjelang Musprovlub."
Selain tiga persyaratan itu, kata Alex, ketua KONI DKI Jakarta yang terpilih dalam Musprovlub masih harus menjalankan tugas lain. Yakni, mengupayakan dana yang tertunda dicairkan secepatnya.
"Dana kegiatan, operasional cabor-cabor dan bonus harus segera dicairkan. Atlet itu bisa berprestasi jika seluruh kebutuhannya diselesaikan," tegasnya.
Untuk menggelar Musprovlub, KONI Pusat telah menunjuk Suwarno sebagai Ketua Carateker KONI DKI Jakarta, Muhammad Taufik yang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ratiyono, Kepala Disorda DKI Jakarta sebagai Wakil dan Mayjend Nanang dari KONI Pusat sebagai Sekretaris. (Gungde Ariwangsa)