Tim Kecil Penegakan Hukum Terhadap Truk Odol Segera Beraksi
Senin, 06 Oktober 2025, 18:22 WIB
BISNISNEWS.id - Tahun depan dipastikan, penggunaan truk kelebihan muat dan lebih dimensi alias Over Dimensi dan Over Loading (Odol) di jalan-jalan akan dikenakan tindakan tegas . berkurang
Terkait dengan tindakan hukum tersebut kepada truk Odol, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyusun tim kecil.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan. Tim kecil itu akan merumuskan tindakan hukum yang akan diterapkan.
Penegasan itu disampaikan Dirjen Aan saat memberikan pengarahannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri tentang Tim Percepatan Penanganan Pelanggaran Lebih Muatan dan Lebih Dimensi di Jakarta, Senin (6/10/2025).
"Pembentukan tim kecil ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025," jelas Dirjen Aan.
Ia menerangkan tujuan dari dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.
"Yang berikutnya, tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya," imbuhnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan tim ini nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan.
Adapun, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan termasuk merupakan aspirasi dari para pengemudi angkutan barang, melalui tim ini akan dilakukan peningkatan kualitas SDM Pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.
"Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi," paparnya.
Pihaknya berharap hal ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah bagi kesejahteraan pengemudi yang akhirnya akan mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda, Risal Wasal menuturkan keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan.
"Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang," katanya.
Sebagai informasi, kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan Odol, di antaranya :
1. Komisi V DPR RI
2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional
5. Kementerian Dalam Negeri
6. Kementerian Pekerjaan Umum
7. Kementerian Perdagangan
8. Kementerian Perindustrian
9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
10. Kementerian Ketenagakerjaan
11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Kepolisian Negara Republik Indonesia
14. Kementerian Perhubungan
15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)
17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)
18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)
19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo)
(Syam)