Pemda Subar Meminta Pemerintah Pusat Membantu Kabupaten Kepulauan Mentawai
Selasa, 20 Maret 2018, 10:38 WIB
Bisnisnews.id - Pemda Sumatera Barat berharap pemerinta pusat memberikan bantuan kepada Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga keluar dari status daerah tertinggal pada 2019.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit berharap perhatian pemerintah pusat itu akan membangitkan perekonomian Kabupaten kepulauan Mentwai, sehingga tidak terus menerus menjadi daerah tertinggal.
"Berbagai program bantuan dari kementerian menunjukkan perhatian pada Mentawai dan ini menjadi harapan bagi daerah ini untuk bisa keluar dari status tertinggal," kata Nasrul, Selasa.
Dari tiga daerah tertinggal di Sumbar, Mentawai dinilai paling sulit keluar dari status itu karena dari 122 daerah tertinggal di Indonesia, Mentawai berada pada peringkat 76.
Dua kabupaten lain masing-masing Kabupaten Solok Selatan berada pada peringkat 35 dan Pasaman Barat pada peringkat 33.
Namun, perhatian dari pemerintah pusat untuk kabupaten kepulauan yang merupakan salah satu daerah terluar di Indonesia itu memberikan harapan Mentawai bisa sama cepatnya dengan dua kabupaten lain untuk keluar dari status tertinggal.
Presiden Joko Widodo mengunjungi Mentawai pada 2015 setelah bencana tsunami dan memberikan perhatian lebih pada kabupaten itu.
Setelah itu beberapa orang menteri juga mengunjungi daerah yang memiliki keindahan alam dan potensi wisata luar biasa itu.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat mininjau langsung Februari 2018 mengatakan pemerintah berkomitmen menjadikan Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang datang.
Menkopolhukam Wiranto juga mengirimkan Tim Desk Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar untuk meninjau pelaksanaan program di pulau terluar yang berpenghuni selama 2017.
Ada enam kriteria dan 27 indikator yang menjadi acuan daerah dikatakan tertinggal. Enam kriteria itu masing-masing perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.
Sesuai RPJMN dari 122 daerah tertinggal saat ini, sekitar 80 diantaranya bisa keluar dari status itu pada 2020. (Ari)
Sumber: Ataranews