Pengemudi Menggunakan Phonsel Saat Berkendara Akan Ditindak
Kamis, 09 Mei 2019, 14:54 WIBBisnisnews.id - Smartphone atau phonsel belakangan ini makin meresahkan masyarakat. Kasus kecelakaan lalulintas juga seringkali disebabkan si.pengemudi menggunakan phonsel
Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi mengatakan, akibatnya konsentrasi tidak fokus, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Cria menegaskan hal itu, saat memimpin rapat bersama perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (9/5/2019). Dikatakan, masalah ini menjadi perhatian khusus, sebab dampaknya besar terhadap gangguan kenyamanan di jalan raya.
“Salah satu penyebab kecelakaan yang tinggi itu adalah penggunaan _mobile phone_ ketika berkendara dimana saat ini belum pengenaan sanksi yang tegas kepada pengendara,” ujar Cris.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Disamping itu, Pasal 238 ayat (1) disebutkan pula bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dikutip dari data yang diperoleh Asosiasi Jalan Tol, pada tahun 2018 telah terjadi 1.135 kecelakaan di jalan tol, meningkat dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 1.075 kecelakaan. Selain itu, data yang dihimpun oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), faktor manusia menjadi penyebab yang paling tinggi prosentasenya, yaitu sebesar 80-90%. Cris mengatakan, tentu ada banyak faktor dari kelalaian manusia tersebut yang mengakibatkan kecelakaan, salah satunya menggunakan ponsel ketika berkendara.
Menurutnya, pemasangan alat deteksi penggunaan ponsel bagi pengemudi menjadi salah satu solusi untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. “Saya rasa perlu untuk dipasang suatu alat deteksi penggunaan ponsel pada kendaraan untuk mencegah supaya pengemudi tidak menggunakan ponsel saat berkendara mengingat saat ini begitu _massive_ penggunaan ponsel,” pungkas Cris.
Selain itu, Cris juga menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya penggunaan ponsel ketika berkendara. “Saya menghimbau untuk terus dilakukan sosialisasi, baik sosialisasi aturannya maupun bahayanya, bisa dalam bentuk leaflet, spanduk, maupun melalui iklan layanan masyarakat,” katanya.
“Saya juga menghimbau kepada Kepolisian untuk terus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dengan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel ketika berkendara,” tutupnya.