Terdakwa Diduga Menjual Sertifikat Tanah
Selasa, 20 November 2018, 22:17 WIBBisnisnews.id - Perkara penggelapan dan penipuan atas terdakwa Tedja Widjaja yang tengah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga didanai seorang cukong.
Ketua Dewan Pembina Uta 45 Rudiyono Darsono mengatakan, sertifikat tanah yang menjadi objek dalam perkara tersebut, diduga dijaminkan ke Bank Nasional hingga menambah panjang kemelut dalam tubuh Universitas 17 Agustus 1945 (Uta'45).
Rudiyono dalam
akun instagramnya menuliskan, " sudah dijualnya kasus ini kepada seorang cukong spekulan saham yang mendanai semua persidangan dan tetek bengeknya serta informasi sudah dibelinya tanah sengketa tersebut melalui sebuah Bank Nasional secara kredit , juga kami dapatkan dari salah satu konsultan cukong spekulan saham tersebut."
Inalillahi wainalillahi roji'un sudah mati hukum dan nurani di Infonesia saat ini, ungkapanya.
"Tapi kami masih yakin sebagai lembaga pendidikan yang cukup tua dan banyak melahirkan hakim-hakim baik selama ini, masih banyak hakim-hakim yang memiliki nurani baik. salam pancasila," tuturnya dalam akun instagram miliknya.
Kasus pemalsuan akta tanah Uta'45 yang melibatkan oknum BPN dan UPPRD Tanjung Priok terkait indikasi adanya gratifikasi telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu lalu .
Masih dalam instagram, Rudyono menyebut, "hukum yang sudah menjadi genderuwo di tangan para oknum pejabat penegak hukum sontoloyo,"
Disebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian sejak empat tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasa.
Berikut ungkalan Rudyono yang dikutip dari akun instagramnya. "Siapa yang bilang saat ini ga ada kriminalisasi ?. Saya saksi hidupnya !!!
Kalau ga tahu jangan asal bicara. Ngomong sama *****, sama baunya , !!! Sulitnya melawan mafia tanah !!! Pemerintahan Jokowi sepertinya hanya bayang2, banyak suara tapi tak pernah hadir saat dibutuhkan rakyatnya. Kecuali ada kepentingan !!! Itu menjadi salah satu kekecewaan kami kaum terdidik, yang melihat begitu lemahnya penegakan hukum kepada para bandit berduit saat ini !!!"
Kepada awak media, Selasa (20/11/2018) Rudiyono mengatakan KPK dan PPATK dapat menelusuri dan menyelidiki, sumber keuangan yang beredar pada kasus ini. Baik kepada pihak Penasehat Hukum maupun yang lainnya.
"Karena Saya menduga, peredaran uang pada kasus ini sangat besar.
Saya mendapat Informasi dari konsultan baik Tedja Widjaja maupun PT. Graha Mahardikka," ungkapnya.
Selain itu, tuturnya, semua Komisaris dan Direksi PT. Graha Mahardikka telah mengundurkan diri, karena tidak mau terlibat kejahatan yang di lakukan oleh Terdakwa.
" Seperti pemalsuan dan penggelapan serta penyuapan , sesuai kesaksian Bambang Prabowo" , ucap nya . (Eni)