19 Kali Mangkir Sidang, Terdakwa AL Diusulkan Agar Ditetapkan Sebagai Buronan
Rabu, 25 September 2019, 22:34 WIBBisnisnews.id - AL, Terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi, kembali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Ini adalah yang ke 19 kalinya, terdakwa mangkir dengan alasan sakit, seperti yang selalu disampaikan pihak terdakwa. Saking jengkelnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Totok Ridarto agar segera menetapkan terdakwa AL sebagai buronan.
Sayangnya, permintaan jaksa itu tidak dikabulkan hakim, dan meminta jaksa untuk menghadirkan secara paksa terdakwa AL pada persidangan berikutnya, Rabu (2/10/2019) mendatang.
“Terdakwa sudah menunjukan itikad tidak baik. Ini sudah time over. Indikasinya sudah contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Makanya kami meminta kepada hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum,” papar JPU Sri di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (25/9).
Sri juga memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan. “Walau sudah ditetapkan buronan, persidangan tetap kami lanjutkan. Dan kami tetap berupaya maksimal menghadirkan terdakwa,” tegas Sri.
Diuraikan Sri, sebenarnya untuk persidangan kali ini, pihaknya sudah melaksanakan perintah hakim untuk menghadirkan terdakwa AL secara paksa. Namun menurut Sri, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan pihaknya ke tiga alamat terdakwa, tak satu pun digubris terdakwa.
“Dari tiga alamat itu. Tidak satu pun yang bersangkutan ditemukan. Ini berarti terdakwa tidak koorporatif,” ungkap Sri.
Kata Sri, pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terdakwa tidak sakit alias sehat. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) berikut bukti-bukti bahwa terdakwa sebenarnya sehat. Kami sudah cek. Tapi kami tidak bisa membawa dia karena tidak ditemukan,” pungkas Sri.
Sementara itu, Agung selaku pengacara terdakwa mengatakan bahwa tugas menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa. “Tugas jaksa itu untuk menghadirkan terdakwa. Bukan tanggung jawab kami,” tandas Agung.
Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 disebutkan, bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan.
Namun sudah sejak 17 September 2018 hingga saat ini, sudah setahun lebih namun masih mandek, dan masih tahap pemeriksaan saksi saksi, itu pun selalu gagal karena terdakwa tidak pernah hadir.
Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. (Ari)