Bisnis Haram, Aborsi Ilegal di Apartemen, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Kamis, 18 Desember 2025, 08:37 WIB
BISNISNEWS.id - Ada bisnis haram, berupa praktik aborsi ilegal, di Apartemen Basura Tower Alamanda Lantai 28 Unit A/28/AC Jl. Basuki Rachmat No. 1A Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat ini polisi telah menangkap dan menetapkan lima irang sebagai tersangka. Yakni, masing-masing berinisial NS, RH, M, LN dan YH.
Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menjelaskan praktik aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui dua website, yakni Klinik Aborsi Pro Medis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025, dalam catatan yang ditemui telah melayani 361 pasien dan meraup omset sekitar Rp2,6 miliar
“Calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan. Biaya yang dipatok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan,” ujar Kombes Edy Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Lanjut Kombes Edy Suranta Sitepu, kelima tersangka turut berperan sebagai dokter abal-abal, admin hingga penjemput para wanita yang ingin melakukan aborsi termasuk wanita yang sedang aborsi.
“Praktik aborsi ini didalangi oleh seorang perempuan inisial NS yang bertindak sebagai dokter abal-abal. Selama proses aborsi dilakukan, NS dibantu RH yang menjadi asistennya,” jelas Kombes Edy Suranta Sitepu.
Dari perannya sebagai dokter aborsi NS memperoleh bayaran sebesar Rp1.700.000. Kemudian RH mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000. Kemudian tersangka M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien mendapat hasil sekitar Rp1.000.000.
Lalu, untuk tersangka dua laki-laki inisial LN bertugas menyewa unit kamar apartemen. Untuk LH memiliki peran pengelola admin Web dengan nama ”Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.
Selain otak dari praktik bisnis ilegal tersebut, polisi juga menangkap dua orang wanita inisial KWM dan R sebagai pasien yang hendak melakukan aborsi memakai jasa dari klinik NS.
“Terhadap ke seluruh tersangka baik yg ditangkap di dalam kamar termasuk juga pasien termasuk LN, saat ini semua sudah di Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan proses hukum yang berlaku,” paparnya.
Kemudian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus aborsi ilegal merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama,” terangnya. (Valen)