20 November 2019 Diberlakukan Jalur Sepeda di Jakarta, Pelanggar Didenda Rp500 Ribu
Rabu, 06 November 2019, 17:22 WIBBisnisNews.id -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Jakarta sudah membangun jalur sepeda di beberapa ruas jalan utama di ibukota. Jalur khusus sepeda fase 3 kini sudah tersedia di 2 wilayah dengan total mencapai 21 kilometer (km).
Pembangunan jalur sepeda di wilayah Kota Jakarta dilakukan secara bertahap. Pembagiannya dilakukan menjadi tiga fase dengan total panjang jalur sepeda secara keseluruhan mencapai 63 km.
Proses uji coba jalur sepeda sudah dilakukan, Sesuai rencana, akan dibakukan mulai Rabu (20/11/2019) mendatang. Saat itulah sanksi pidana atau denda akan diberlakukan bagi para pelanggarnya.
"Untuk wilayah barat mulai dari Tomang Raya sampai Kebon Sirih hingga terowongan Kendal. Wilayah timur dari jl. Matraman Raya - Jatinegara Barat - Jatinegara Timur," sebut @dishub dki Jakarta.
Saat ini sudah memasuki tahap uji coba jalur sepeda, yang dilakukan dari tanggal 2 - 19 November 2019 mendatang. Dalam rentang waktu tersebut, Pemorov DKI Jakarta bermaksud untuk menerima masukan dan evaluasi dari masyarakat.
Uji coba kali ini merupakan bagian dari rangkaian program Jakarta ramah bersepeda, yang digagas Pemprov DKI Jakarta, demi mewujudkan kota Jakarta bebas emisi gas kendaraan bermotor sebelum nantinya dipermanenkan pada tanggal 20 November 2019
Saat ditetapkan nanti maka akan ada penegakkan hukum bagi pelanggar jalur sepeda. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pelaku pelanggaran atau mengabaikan aspek keselamatan pejalan kaki dan sepeda akan dikenakan sanksi yang tegas. "Yaitu pidana penjara 2 bulan atau denda Rp500 ribu."(helmi)