30 Agustus 2016, Aturan Ganjil-Genap Berlaku Permanen
Jumat, 26 Agustus 2016, 17:59 WIB
Bisnisnews.id-Para pemilik kendaraan roda empat harus siap-siap, karena mulai 30 Agustus 2016, Pemda DKI Jakarta menerapkan sistem nomor plat mobil ganjil-genap secara permanen, setelah dilakukan ujicoba 27 Juli-25 Agustus pada seluruh bekas jalur 3 in 1.
Kepalaala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan, peraturan ini dilakukan untuk mengurangi beban jalan. Diharapkan, para pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
" Sudah kami evaluasi selama satgu bulan, ujicoba juga telah dilakukan sekarang pelaksanaannya," jelasnya.
Menurutnya, hasil survey menunjukkan, ujicoba ganjil-genap memberikan hasil penurunan waktu tempuh (travel time) hingga 19 persen. Hal itu terjadi di seluruh titik uji coba baik dari barat, timur, utara, selatan, dan sebaliknya.
" Pada ruas tersebut, kecepatan kendaraan meningkat 20 persen selama uji coba," jelasnya.
Bukan
hanya itu, volume kendaraan pribadi juga
mengalami penurunan hingga 15 persen pada ruas-ruas tersebut. Untuk memperlancar penerapan aturan, pihaknya akan menerjunkan 60
personil setiap hari kerjanya.