37 Pelaku Pencurian dan Kekerasan Ditangkap PoldaMetro Jaya
Rabu, 31 Januari 2024, 17:29 WIBBISNISNEWS.id - Sebanyak 37 tersangka kasus pencurian degan kekerasan ditangkap. Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, hingga penjambretan.
Para pelaku tersebut ditangkap di tempat terpisah pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, di sepanjang Januari 2024
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satrya Triputra mengatakan 37 pelaku yang ditangkap atas 17 kasus.
“Pada kasus Curas ada 4 kasus dengan 5 tersangka. Kasus menonjol pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senpi ilegal di Rawalumbu Bekasi,” ujar Kombes Pol Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1/2024).
Kasus menonjol lainnya kasus jambret handphone di Jalan Latuharhary Menteng Jakarta Pusat. Korban istri seorang TNI.
“Ada tiga pelaku jambret yang ditangkap, berinisia BG, DY dan AW residivis. Pelaku residivis pernah ditahan empat tahun,” terang Wira.
Kemudian kasus menonjol lainnya, ibu hamil yang dijambret di jalan layang kuningan, Setia Budi, Jaksel. Pelaku menarik tas ibu hamil secara paksa.
“Pelaku 4 orang, 2 tersangka yang ditangkap OH dan RDP. Sedangkan 2 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” paparnya.
Selanjutnya, polisi menangkap aksi copet di JCC, saat debat Cawapres. Pelaku menggunakan akses kartu wartawan palsu, untuk dapat masuk ke arena debat.
Pelaku berhasil mengambil HP Ketua Wartawan Fotografer, saat melakukan peliputan debat Cawapres.
Para pelaku di jerat pasal 363 dan pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun
(Valen)