38 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor
Sabtu, 31 Maret 2018, 10:20 WIBBisnisnews.id - Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku mantan Gubernur Sumut.
Informasi keterlibatan anggota legislatif yang beredar di kalangan awak media itu dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Sejumlah awak media yang biasa meliput di KPK juga telah mendapatkan bocoran adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) itu tertanggal 28 Maret 2018 untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Benar, sudah mengeluarkan sprindik. Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi," ujar Agus singkat saat dikonfirmasi awak media Jumat malam (30/3/2018).
Terkait kasus dugaan tindak pidana yang menjerat anggota DPRD Sumut secara berjamaah itu, pihak penyidik KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Ketua DPRD Sumatera Utara mengenai penetapan para tersangka tersebut.
Para Anggota DPRD provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara ke-38 orang tersangka itu, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim Pengadilan Tipikor terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Gatot sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merugikan negara Rp2,8 miliar. Sedangkan jumlah kerugian negara secara keseluruhan dalam kasus itu senilai Rp4,034 miliar.
Gatot pun terlibat kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Namun, Gatot pernah mengatakan, akan membuka semua informasi termasuk semua pejabat yang dulu dekat dengannya, termasuk anggota DPRD Sumut yang terlibat kasus korupsi ini.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ari).