392 Orang Pegawai Ditjen Hubla Ikuti Sumpah Sebagai Aparatur Sipil Negara
Kamis, 17 Oktober 2019, 09:14 WIBBisnisNews.id --Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengikuti kegiatan sumpah aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diikuti oleh 392 orang ASN.
"Sumpah yang baru diikrarkan menyatakan suatu kesanggupan, dihadapan Tuhan Yang Maha Esa, dalam menaati peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Sesditjen Hubla yang diwakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Dirkappel) Capt. Sudiono saat memberikan sambutan pada acara sumpah ASN di Pangkalan PLP Tanjung Priok, Jakarta.
Dikatakan, peraturan tersebut juga terkait untuk berperilaku sesuai dengan kode etik PNS Kementerian Perhubungan. Semua ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, Dirkappel Capt. Sudiono mengungkapkan bahwa pekerjaan sebagai PNS adalah sebuah amanah besar yang selayaknya dijalankan dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi organisasi, orang lain, serta diri pribadi. “Saudara juga harus mampu mencintai pekerjaan sebagai PNS agar dapat bekerja dengan sepenuh hati dan menghasilkan karya yang lebih baik lagi,” katanya.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh ASN untuk selalu meningkatkan kemampuan dan memajukan organisasi Ditjen Perhubungan Laut serta mampu bertindak sebagai Aparatur yang sesuai dengan prinsip pengelolaan Pemerintah yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan dapat menyelesaikan tugas-tugas Pemerintah secara profesional dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Republik Indonesia.
Adapun pengambilan sumpah ASN ini didasarkan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 tentang sumpah / janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975 tanggal 24 Oktober 1975 yang menetapkan kewajiban setiap Calon PNS untuk mengucapkan janji/sumpah pada saat diangkat menjadi PNS.
“Saya berharap pada kesempatan ini kepada para PNS yang diambil sumpahnya agar senantiasa dapat meneruskan hal-hal yang baik yang telah dirintis pendahulunya dan juga dapat melakukan perubahan yang bisa memberikan nilai tambah dalam melaksanakan tugas masing-masing sesuai tupoksinya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini.
Pada akhir kesempatan, Capt. Sudiono mengucapkan selamat kepada seluruh ASN yang hadir. “Selamat atas kepercayaan yang diberikan kepada Saudara disertai harapan semoga Saudara mampu dan mau bekerja keras untuk mencapai prestasi yang lebih baik, sehingga akan tercapai kemajuan baik bagi diri sendiri maupun bagi organisasi Ditjen Perhubungan Laut secara keseluruhan.(helmi)