Aceh Pertimbangkan Hukuman Cambuk Dalam Penjara
Senin, 17 Juli 2017, 00:10 WIBBisnisnews.id - Dua bulan setelah provinsi paling konservatif di Indonesia menarik berita utama internasional yang mencambuk dua pria kelainan seksual secara terbuka, Gubernur Aceh mempertimbangkan untuk menghindari perhatian media yang negatif dan mencegah dampak buruk pada investasi dari luar.
Perubahan usulan di provinsi Aceh telah menimbulkan kegemparan di Indonesia sejak Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Gubernur baru Irwandi Yusuf yang baru dilantik untuk membahas cara memperbaiki citra internasional provinsi tersebut.
Wakil Gubernur Nova Iriansyah mengatakan karena perhatian internasional terhadap pencambukan depan publik, "Kami akan meminimalkan liputan pers dan melakukannya di dalam penjara. Saat ini dilakukan di depan masjid, tepat setelah shalat Jumat."
Dia menambahkan, "Saya pikir pemerintah nasional benar bahwa kita harus melakukan sesuatu."
Dalam sebuah pernyataan, kantor gubernur menekankan bahwa diskusi yang mengakhiri pencambukan di depan umum bersifat sementara. Keputusan tersebut memerlukan persetujuan dari cendekiawan Muslim dan legislatif Aceh.
Bahkan saat Aceh mempertimbangkan untuk memindahkan pencambukan ke dalam penjara, Kelantan Malaysia malah mengeluarkan undang-undang pada hari Rabu lalu (12/07/2017) yang mengizinkan cambukan depan publik untuk pelanggar hukum syariah. Saat ini, pencambukan di Malaysia biasanya sering dilakukan di penjara.
Kantor Berita Malaysia Bernama mengutip Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Seri Jamil Khir Baharom mengatakan pada hari Sabtu (15/07/2017) bahwa hukuman cambuk di penjara bisa dianggap sebagai hukuman depan publik di bawah hukum Islam.
Dia mengatakan bahwa pencambukan hanya membutuhkan lebih dari dua pengamat.
"Di penjara sudah ada lebih dari dua orang termasuk dokter yang ada di sana untuk mengamati, petugas agama, pengawalan pelaku dan lainnya yang bertugas," kata Datuk Seri Jamil di Kedah.
Dia juga mengatakan bahwa hukuman cambuk di bawah hukum syariah sudah dilaksanakan di luar penjara di Tawau di Sabah. (marloft)