AirNav Akan Pidanakan Pelaku Pelepasan Balon Udara Yang Mengganggu Penerbangan
Selasa, 25 Maret 2025, 19:24 WIB
BISNISNEWS.id - Pelaku pelepasan balon udara dan layang-layang yang mengganggu penerbangan, akan dipidana, karena telah mengancam keselamatan penerbangan.
Gangguan balon udara dan layang-layang, seperti dilaporkan AirNav Indonesia terjadi di seputar Jawa Tengah, seperti Boja (Kendal), Weleri (Kendal), Kabupaten Pekalongan dan yang terbanyak di Batang
Direktur Operasi AirNav Indonesia Setio Anggoro mengatakan, pengaduan gangguan balon udara dari para pilot cukup banyak, dan langsung ditindaklanjuti.
Ancaman pidana bagi para pelaku pelepasan balon udara yang mengganggu penerbangan, ungkap Setio, sangat serius dilakukan dan bukan sekedar gertakan belaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, tradisi menerbangkan balon udara marak terjadi pada momen liburan lebaran. Diantara balon udara tersebut ada yang sengaja dilepas dan terlepas dari talinya sehingga mengudara bebas yang mengganggu pesawat udara.
Setio mengingatkan, pihaknya tidak keberatan adanya tradisi menerbangkan balon udara oleh sekelompok masyarakat di seputar Jawa Tengah, asalkan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kan sudah ada aturannya, telah kami sosialisasikan melalui Dinas Pariwisata setempat. Kami juga menerjunkan petugas, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahayanya balon udara bagi pesawat udara pada ketinggian tertentu, dan ada juga yang terpaksa kami pidanakan," kata Setio, di tengah kegiatan pelepasan mudik gratis dengan kereta api di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Tingginya resiko balon udara liar bagi keselamatan penerbangan adalah, selain ketinggiannya yang mendekati pesawat, juga balon udara yang dilepas sekelompok masyarakat itu di dalamnya berisi asap hasil pembakaran di bawah balon. Bahkan ada sejumkah bukti ditemui, balon udara yang menggunakan gas LPG pada tabung melon.
Ada juga balon udara yang dilengkapi dengan bahan peledak berupa petasan, yang disulut dan menyala ketika sampai di udara
Mengutip data Airnav Cabang Semarang, sedikitnya ada 14 balon udara liar diterbangkan pada 2024 lalu, yang terdeteksi di Kabupaten Kendal , Pekalongan dan Batang.
"Karena ini tradisi, ya silahkan terbangkan balon udara pada tempat yang sudah ditentukan, seperti festival baludara, balin wajib diikat, duterbangkan hanya oada ketinggian tertentu. Dilarang menggunakan bahan yang mudah meledak," jelasnya.(Syam)