Aksi Lanjutan SP-JICT, Desak Presiden Jokowi Selamatkan Aset Negara
Senin, 14 Januari 2019, 15:52 WIBBisnisnews.id - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dan pekerja pelabuhan Indonesia mengklaim aksi lanjutan yang dilakukan murni Gerakan Pengembalian Aset Bangsa dan Keadilan Bagi Pekerja.
Aksi lanjutan yang dugelar di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/1/2019) itu, pekerja masih membawa *payung hitam* dan *simbol hitung mundur* sebagai tanda matinya keadilan bagi pekerja dan berlarutnya proses hukum kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja.
Berikut empat tuntutan aksi SP JICT bersama pekerja peabuhan nasionall:
1. Presiden harus segera menindaklanjuti kasus-kasus korupsi pelabuhan nasional yang menurut BPK *merugikan negara Rp 14,86 trilyun*. *Jika dibiarkan berlarut maka akhirnya rakyat Indonesia terancam menanggung beban* akibat korupsi sistemik di pelabuhan.
2. Dalam kasus JICT, kontrak Hutchison *SEGERA habis 27 Maret 2019*. *Audit investigatif BPK* menemukan *pelanggaran Undang-Undang* dalam kasus JICT-Koja seperti *tidak ada izin konsesi pemerintah, tanpa tender, tanpa RJPP-RKAP dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)*. Sehingga akibat ulah pemburu rente, indikasi *kerugian negara mencapai minimal hampir Rp 6 trilyun*.
*Padahal jika dikelola mandiri baik SDM, peralatan dan teknologi sangat mumpuni.* *Pasar pun tidak bergantung Hutchison*
*Saat ini Hutchison masih menjalankan perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa alas hukum.*
3. Selain *kerugian negara kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja, ada masalah ketenagakerjaan serius. *PHK non prosedural pekerja JICT*, *PHK massal 400 pekerja outsourcing (SPC) JICT, kriminalisasi puluhan aktivis serikat, dan 3 kali penembakan mobil anggota serikat.*
*42 pelaut juga turut dipecat di anak usaha Pelindo II, Jasa Armada Indonesia (JAI) karena berserikat.*
*Baik 400 pekerja outsourcing JICT (SPC) dan 42 pelaut PT JAI harus segera dipekerjakan kembali*.
*Mereka pun layak diangkat sebagai pekerja tetap sesuai hasil investigasi alur produksi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.*
4. *Pekerja JICT tegaskan tidak anti investasi asing*. Tapi investasi Hutchison di JICT-Koja terbukti melanggar hukum dan merugikan negara. Dalam jangka panjang akan membahayakan ekonomi dan kedaulatan negara.
Hutchison bisa menggarap pelabuhan lain. *Bukan aset negara yang untung seperti JICT-Koja dan siap kembali ke negara tahun ini.* Pelabuhan Petikemas TPS Surabaya sudah berhasil kembali dari Dubai, *kenapa JICT dan Koja tidak bisa?*
Negara harus menjamin *kepastian hukum kasus kontrak JICT-Koja* dan *keadilan bagi pekerja pelabuhan nasional* yang telah berkontribusi terhadap produktivitas pelabuhan.
*Pekerja pelabuhan akan aksi di depan istana sampai ratusan pekerja oursourcing di Priok bekerja kembali dan aset bangsa JICT-Koja kembali ke NKRI saat berakhirnya kontrak Hutchison 27 Maret 2019.*
(Syam S)