Anggota Samsat Bekasi Pungli Komandannya Minta Maaf
Jumat, 13 September 2024, 23:21 WIBBISNISNEWS.id - Anggota melakukan pungutan liar alias Pungli, komandannya yang minta maaf. Ini terjadi dilingkungan Samsat Bekasi
Aksi Pungli yang sempat viral dan menjadi sorotan publik inii bermula ketika seorang warga bernama Tian melaporkan kelakuannya melalui media sosial. Menyikapi peristiwa itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maaf atas kelakuan oknum anggotanya, Aipda P.
“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji, saya mohon maaf. Apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut, silakan lapor ke kami dan Propam Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).
Lebih lanjut, Kombes Latif menyatakan bahwa aksi pungli tersebut adalah perilaku yang menyalahi aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh. Sedangkan proses standar pelayanan sudah ada, jelas,” terang Latif Usman.
Pelaku dari aksi pungli ini terkonfirmasi adalah seorang petugas pelayanan urusan BPKB di Samsat Bekasi.
“Ini adalah kelakuan oknum dari anggota pelayanan BPKB. Dalam artian pelayanan BPKB yang tadinya terpusat di sini di Mapolda memang kita sebar di seluruh Samsat yang ada,” jelas Latif Usman.
Kemudian Kombes Pol Bambang Kabid Propam Polda Metro Jaya mengatakan, Aipda P yang diduga melakukan pungli ini telah melakukan pelanggaran berat dan kini tengah ditindak.
Ia juga menambahkan bahwa akan ada langkah antisipasi untuk menghindari terulangnya praktik serupa.
“Kami tempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota di kemudian hari,” tutur Bambang.
Aipda P kini ditahan di tempat khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” jelas Bambang mengenai langkah yang telah diambil.
Di sisi lain, Tian membagikan pengalamannya melalui media sosial yang kemudian menjadi viral. Ia menceritakan bahwa saat ingin melakukan balik nama dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Ia diminta uang sebesar Rp 550 ribu oleh oknum tersebut untuk proses yang lebih cepat. Tian, yang menolak penawaran tersebut, akhirnya memilih untuk menunggu proses reguler selama tiga hari. Namun, ketika ia mencoba melaporkan kejadian itu, ia dinyatakan malah diinterogasi di ruangan lain.
Pada akhirnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban pungli untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Jadi kami sangat terbuka, karena pelayanan kami jelas tertera di situ standar pelayanan, biaya pelayanan, lengkap semuanya. Makanya, kalau ada masyarakat yang dirugikan, jangan ragu-ragu, laporkan. Ada buktinya, pasti kami tindak. Itu sudah komitmen kami. Tentunya ini adalah komitmen kami dalam melakukan sebuah pelayanan, silakan,” tutup Latif dengan menekankan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat (Valen)