Angkutan Sewa Khusus Diberikan Ujiberkala Gratis
Senin, 12 Maret 2018, 17:03 WIBBisnisnews.id - Pemerintah membuka layanan pengujian kendaraan berkala secara gratis selama satu bulan bagi Angkutan Sewa Khusus (online) dan Taksi Reguler Maret 2018 di 10 kota. Yakni, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Medan.
Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya Senin (12/8/2018 mengatakan, pemberian uji berkala gratis selama satu bulan berakhir, maka akan dilakukan penindakan bagi kendaraan ataupun pengemudi yang belum melakukan uji berkala ataupun memiliki SIM A Umum.
"Setelah kita sudah berikan uji berkala gratis selama satu bulan akan ada penindakan. SIM A Umum kan disubsidi 100 ribu, yg kedua uji berkala gratis. Gratis pun kita memberikan toleransi dengan memberikan tanda. Kalo selama ini usai uji berjalan kan diketrik, sekarang kita pakai gantungan plat uji," terang Menhub.
Pemberian uji berkala gratis ini, tuturnya merupakan usaha Pemerintah yang mengakomodir keluhan pengemudi angkutan sewa khusus ataupun taksi reguler. Untuk itu Menhub menghimbau baik pengemudi maupun aplikator mengikuti aturan tersebut.
"Ini effort kita setelah kita mendengar permintaan dan keluhan dari para pengemudi, nah kita fasilitasi semua. Dengan dasar ini kita mengimbau, kita sudah berusaha dan kita minta para pengemudi dan aplikator juga taat aturan," tegas Menhub.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan pengemudi angkutan sewa khusus dan taksi reguler untuk mengikuti aturan yang berlaku. "Pemerintah sudah berikan ini, jadi jangan kita hidup tidak ada aturan. Semua hidup ada aturan, aturan sudah dibuat senyaman mungkin," tegas Luhut.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada aplikator terkait moratorium pendaftaran pengemudi online. "Kami sudah kirim surat 3 hari lalu (5/3) kepada aplikator untuk tidak menerima lagi atau moratorium pendaftaran baru," jelas Dirjen Budi.
Terkait kuota kendaraan, Budi menyampaikan bahwa hal tersebut sudah ditentukan oleh daerah masing-masing. "Kuota masing-masing provinsi sudah ada, untuk Jawa Timur sendiri ada 4.445 kendaraan," ujar Budi.(Adhitio)