Aparat Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Optimalkan Sosialisasi PSBB
Sabtu, 11 April 2020, 14:51 WIBBisnisNews.id -- Dishub DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan pihak terkait seperti Jasa Marga terus menghimbau masyarakat serta mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya dalam pembatasan transportasi yang keluar atau masuk Jakarta.
Fokus sosialisasi PSBB oleh Dishub DKI Jakarta dan Dutkantas Polda Metro Jaya antara lain di kokasi :-Traffic Light Harmoni, -Bundaran HI, -Simpang Semanggi, dan -Bundaran Patung Pemuda Membangun.
Petugas gabungan Dishub dan Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker dan Selalu lakukan Physical Distancing saat berada di luar rumah guna memutuskan mata rantai penularan Virus Covid-19.
Sementara, Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga turut mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu tol masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.
Ada tiga lokasi dimana PJR Kepolisian dan Jasa Marga membuat check point, yaitu di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Pengawasan dilakukan petugas dengan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Kendaraan Diperiksa di Jalan Tol
Dari hasil checking di jalan tol, di ketiga check point pada hari pertama pemberlakuan PSBB kemarin, terdapat 81 kendaraan yang terdiri dari 17 Bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Hingga saat ini operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi, sehingga mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap Covid-19.
Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady berharap agar masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50% kapasitas kendaraan, misalnya untuk kendaraan non sedan yang sekarang hanya diperbolehkan 3-4 orang dari sebelumnya 6-7 orang.
Jasa Marga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian, tetap melakukan kegiatan di rumah serta wajib jmenggunakan masker saat harus keluar rumah untuk keadaan yang bersifat darurat atau mendesak.(elm/helmi)