ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan ke Bali Saat Hari Raya Nyepi
Rabu, 04 Maret 2026, 17:35 WIB
BISNISNEWS.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menghentikan sementara layanan penyeberangan di lintasan Jawa–Bali dan Lombok sebagai bentuk penghormatan terhadap hari suci umat Hindu.
Penyesuaian operasional tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengaturan transportasi nasional guna menjaga ketertiban serta menghormati pelaksanaan Catur Brata Penyepian di Pulau Bali.
Penghentian sementara operasional ini dilaksanakan berdasarkan surat pengaturan operasional penyeberangan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mengatur penyesuaian layanan transportasi penyeberangan pada saat Hari Raya Nyepi.
Operasional penyeberangan dihentikan sementara di Pelabuhan Ketapang mulai 18 Maret pukul 17.00 WIB hingga 20 Maret pukul 06.00 WIB, di Pelabuhan Gilimanuk pada 19 Maret pukul 05.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA, di Pelabuhan Lembar pada 18 Maret pukul 21.00 WITA hingga 20 Maret pukul 01.30 WITA, serta di Pelabuhan Padangbai pada 19 Maret pukul 04.00 WITA hingga 20 Maret pukul 11.30 WITA.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian operasional ini juga dilakukan karena momentum Nyepi berdekatan dengan periode Angkutan Lebaran 2026 yang diperkirakan mengalami lonjakan mobilitas masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi pergerakan pada periode 13 hingga 29 Maret.
Pengaturan tersebut meliputi optimalisasi Dermaga MB dan LCM di lintasan Ketapang–Gilimanuk, serta pengoperasian rute alternatif Pelabuhan Tanjung Wangi–Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Jangkar–Pelabuhan Lembar.
“Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman, dan terkendali selama periode puncak mudik,” ujar Aan.
Selain pengalihan kendaraan, pemerintah juga menetapkan kebijakan delaying system melalui titik buffer zone di jalur tol maupun non-tol serta pengaturan geofencing dengan radius 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk. (Mut/Syam)