Badan Litbang Perhubungan Gelar Forum Komunikasi Kelitbangan Ini Tujuannya
Selasa, 06 Agustus 2019, 19:43 WIBBisnisNews.id -- Forum Komunikasi Kelitbangan ini bertujuan antara lain meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan; meningkatkan pemahaman mengenai Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Selanjutnya meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme proses pembangunan dan penilaian unit WBK-WBBM di Lingkungan Kementerian Perhubungan; dan percepatan penetapan predikat WBK-WBBM pada UPT di Lingkungan Kementerian Perhubungan guna peningkatan pelayanan bidang transportasi," kata Kepala Badan Litbang Perhubungan, Sugihardjo di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Diharapkan, kata dia, dari hasil pembahasan yang diperoleh pada acara ini dapat menjadi referensi bagi Badan Litbang Kementerian atau Lembaga lain yang sedang dalam proses pengajuan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Badan Litbang, papar Sugihardjo, harus mengambil peran dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berada pada area pengawasan. “Kaitannya dengan perwujudan clean government, Badan Litbang Perhubungan memiliki komitmen untuk selalu menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas termasuk pemberian layanan,” ujar Sugihardjo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
Mereka meliputi 6 area perubahan yaitu Bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Badan Litbang, menurut Sugihardjo, diharapkan menjadi lembaga riset yang akuntabel dan kredibel untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan maupun kerjasama penelitian.
Badan Litbang juga harus bisa meningkatkan pelayanan Badan Litbang Perhubungan kepada pemerintah dalam pemberian rekomendasi kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat luas sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.(helmi)