Bangun Ekonomi, Indonesia Harus Beri Kepastian Hukum dan Investasi
Senin, 11 November 2019, 20:02 WIBBisnisNews.id -- Jika ingin mengundang dan menarik para investor berbisnis di wilayah Indonesia, maka harus ada kepastian hukum dan kepastian berinvestasi. Berkaitan dengan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk tidak mengganggu iklim investasi.
Pada rapat Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyatakan, "Saya perintahkan Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, bahwa hukum harus menjamin keberanian investor, pelaku industri, dalam menjaga program-program pemerintah," kata Presiden Jokowi.
Komitmen kepastian hukum untuk melindungi investasi yang ada di Indonesia itu perlu dilakukan. Presiden Jokowi membeberkan bahwa selama ini banyak program-program yang justru banyak terkendala oleh permasalahan hukum.
Dikatakan juga oleh Presiden Jokowi, selama ini sudah banyak investor yang sudah masuk berinvestasi di Indonesia tapi karena kepastian hukumnya diragukan. "Akhirnya mereka tak bisa merealisasikan investasinya."
Kendala masalah hukum biasanya muncul dari birokrasi layanan sistem hukum. "Contoh kendala masalah hukum adalah lambannya lembaga peradilan dalam melayani para pihak berperkara di pengadilan," kata analis kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan di Jakarta.
Layanan Lembaga Peradilan
Misalnya, lanjut dia, masalah kepastian layanan lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum berupa penyelesaian penanganan perkara hingga pada pemberian keputusan kepada para pihak berperkara.
"Ketepatan putusan dan kecepatan penyampaian putusan hasil persidangan jadi indikator utama kinerja sistem hukum. Kendala yang sering terjadi adalah lambannya lembaga peradilan dalam membuat dan menyampaikan putusan kepada para pihak," jelas Tigor.
Menurutnya, keputusan pengadilan menjadi penting karena memberikan kepastian hukum bagi para pihak berperkara. "Jika pemberian keputusan pengadilan lambat maka para pihak jadi lambat juga untuk melaksanakan putusan atau eksekusi."
Dia menambahkan, "lambannya eksekusi putusan maka menjadikan lambannya penyelesaian perkara dan menghalangi kepastian hukum," tandas Tigor.(nda/helmi)