Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
Sabtu, 25 April 2020, 19:55 WIBBisnisNews.id --Belum ada kepastian apakah proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) akan ditunda atau batal akibat pandemi korona. Kepastian konon menunggu keputusan Presiden Jokowi. Belajar dari berbagai kebijakan pemerintah yang diambil sebelumnya, keputusan Jokowi biasanya tidak lepas dari sikap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Kalau LBP bilang stop, maka Jokowi stop, jika LBP bilang lanjutkan maka Jokowi akan lanjutkan?
Pada Bagian-1 tulisan awal April 2020, IRESS menolak IKN karena ada pelanggaran aturan dan manipulasi skema pendanaan APBN dengan berlindung di balik skema KPBU. Dengan itu pemerintah membisniskan sarana vital negara, memberi peluang bisnis oligarkis kepada swasta/asing, membebani keuangan negara secara jangka panjang, serta menggadaikan kedaulatan negara dan martabat bangsa. Setelah pandemi korona pemerintah masih nekat melanjutkan proyek IKN? Mari kita analisis, terutama pada sikap dan sepak terjang LBP.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan (7/4/2020) dana pembangunan IKN belum dialokasikan, karena payung hukum/UU IKN belum ada, karenanya belum dimulai. Kata Basuki tidak ada anggaran IKN Kementerian PUPR pada DIPA 2020. Dikatakan, kewenangan membatalkan, menunda, atau melanjutkan IKN ada di Presiden.
Di sisi lain, master plan IKN telah terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPSE LKPP). Dalam website tersebut, terlihat tender paket IKN didaftarkan 24 Maret 2020 oleh Kementerian Bappenas senilai Rp 85 miliar. Meski tidak dianggarkan PUPR, proyek IKN ada di APBN Bappenas!
Dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR (21/4/2020), LBP menyatakan penggunaan Sovereign Wealth Fund (SWF) Abu Dhabi tetap jalan karena investasinya bukan hanya IKN, tapi juga infrastruktur. LBP menjelaskan meski sibuk menangani korona pemerintah perlu menjaga komunikasi dengan para investor. Terlihat LBP masih bernafsu melanjutkan IKN.
Di tengah pendemi korona hidup rakyat semakin susah. Data resmi pemerintah (25/4/2020) korban meninggal sudah 720 orang. Data dari rumah sakit seluruh Indonesia, sebenarnya yang meninggal sekitar 1700 orang. Buruh yang di-PHK 2,4 juta orang. Pemerintah pun menyatakan negara dalam kondisi darurat dan APBN akan defisit Rp 853 triliun!
LBP dan Pandemi Korona
Pada 10 Februari 2020 LBP mengatakan virus corona telah pergi dari Indonesia. "Corona? Corona masuk Batam? Hah? Mobil Corona. Corona kan sudah pergi dari Indonesia". Kata LBP virus korona tak tahan cuaca panas sehingga pandemi virus corona tidak akan lama berlangsung di Indonesia, dibanding negara-negara lain.
Pada 20 Pebruari 2020 LBP masih mengundang turis Cina meskipun di negara-negara lain sudah dilarang. "Turis Cina ke Singapura 6 juta, turis Cina ke Jepang 6 juta, dsb. Indonesia baru 2 juta saja sudah ribut". LBP pun masih fokus soal ekonomi dibanding keselamatan.
LBP ingin agar pekerja China tetap masuk mengerjakan proyek KA Cepat, smelter nikel, dll. Kata LBP: “Sekarang ini investasi di Sulawesi US$5 miliar, itu kalau 2 bulan tertunda akan kehilangan US$500 juta. Dampak itu besar sekali terhadap ekonomi kita".
Pada 30 Maret 2020, LBP meminta, Gubernur DKI Anies Baswedan menunda larangan operasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) keluar masuk Jakarta. Padahal larangan tersebut diberlakukan sesuai arahan Presiden Jokowi. Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan: “Ini kan gila, industri mana yang hidup saat ini, ini darurat. Masa masih pikirkan kajian ekonomi. Orang industri ambruk semua. Ini sama saja LBP menyuruh orang bunuh diri”.
Pada 6 April 2020, LBP masih meminta operasi bandara, pelabuhan, dan transportasi darat berjalan normal dengan optimasi pengawasan dan protokol kesehatan. Akibatnya potensi penularan virus corona ke berbagai daerah semakin luas. Padahal saat itu rakyat di beberapa daerah sudah diminta tinggal dirumah. Dengan kebijakan ini pekerja China pun tetap masuk.
Pada 9 April 2020 LBP menerbitkan Permenhub No.10/2020 membolehkan ojol mengangkut penumpang. Padahal Permenkes No 9/2020 melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, kecuali barang. Permenkes inilah yang diterapkan Gubernur Anies dalam rangka PSSB sejak Jumat 10/4/2020, tetapi dimentahkan LBP.
Pada 14 April 2020, terkait korban korona LBP berkomentar: "Buat saya juga jadi tanda tanya sih, kenapa jumlah yang meninggal sampai hari ini, maaf sekali lagi, itu kita angkanya nggak sampai 500 padahal penduduk kita ini kan 270 juta, infected 4 ribuan lebih katakan kali sepuluh jadi 50 ribu,". Ucapan LBP ini tuna empati, dan tidak pantas diungkapkan pejabat yang wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai konstitusi.
*Marwan Batubara, Direktur IRESS