Bawaslu Proses 7.132 Pelanggaran Pemilu
Selasa, 23 April 2019, 13:06 WIBBisnisnews.id - Pemilu serentak 17 April 2019 masih mengisakan banyak catatan. Beragam temuan dugaan pelanggaran mewarnai proses akhir penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat temuan dugaan pelanggaran. Baik laporan masyarakat maupun temuan petugas hingga 22 April 2019 sebanyak 7.132 temuan.
Total temuan dan laporan masyarakat yang diregistrasi Bawaslu dari 903 laporan dugaan pelanggaran dan 6.929 temuan dugaan pelanggaran yang masuk.
Sebanyak 100 pelanggaran pidana habg telah diputus 77 kasus sudah berkekuatan hukum tetap dan 23 dalam proses banding.
Bawaslu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2019) menyebutkan,
total temuan dan laporan tersebut, sebanyak 343 merupakan pelanggaran pidana, 5.167 pelanggaran administrasi, 121 pelanggaran kode etik, 696 pelanggaran hukum lainnya, 729 dinyatakan bukan pelanggaran dan 88 masih dalam proses.
Sejumlah pelaku pelanggaran pidana yang twlah dioutus mauoun masih dalam proses Bawaslu, yaitu aparatur sipil negara (ASN). TNI dan Polri ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye sebanyak 11, iklan di luar jadwal dua, kampanye di luar jadwal dua, kepala desa menguntungkan peserta pemilu 17 dan penggunaan fasilitas pemerintah enam.
Sedangkan peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye sebanyak 20 putusan, pelibatan orang yang dilarang ikut kampanye empat, pemalsuan dokumen 13, politik uang 24 dan gangguan jalannya kampanye satu.
Daerah temuan pelanggaran tertinggi adalah Jawa Timur sebesar 3.002 temuan, Sulawesi Selatan 772, Jawa Barat 514, Sulawesi Tengah 475 dan Jawa Tengah 399.
Laporan pelanggaran paling banyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 117 laporan, Sulawesi Selatan 115, Aceh 95, Sumatera Utara 73 dan Jawa Tengah 61.(*/Jam)