Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Naik 2,58 Persen
Senin, 22 Januari 2018, 19:53 WIBBisnisnews.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini diperkirakan bakal naik sebesar 2,58 persen. Usulan kenaikan itu disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (22/1/2018).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim mejelaskan, kenaikan BPIH itu dipicu oleh kebijakan pemerintah Arab Saudi sendiri, maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.
Perubahan tersebut meliputi, kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5 persen, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji di Madinah, serta penambahan fruekuensi konsumsi.
Biaya pemondokan mengalami kenaikan menjadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah. "Tapi, kompensasinya jemaah mendapat tambahan snack pada pagi hari dari 25 kali menjadi 50 kali," jelasnya.
Perubahan komponen biaya langsung dari BPIH, maka Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp900.670 atau dari Rp34.899.312 pada tahun 2017 menjadi Rp35.790.982 pada tahun 2018.
Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI, meminta Menteri Agama agar dapat melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia, karena jemaah haji Indonesia adalah jemaah dengan jumlah terbesar dari seluruh negara di dunia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Asli Chaidir mengusulkan, Kementerian Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH, dengan pertimbangan calon jemaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana haji. (Adhitio)