Bisnis Esek-Esek, Pesta Seks Bertukar Pasangan Digeruduk Polisi
Jumat, 10 Januari 2025, 21:49 WIBBISNISNEWS.id - Pesta seks bertukar pasangan atau swinger party yang berlangsung di Bali dan Jakarta berhasil diunhkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Polisi menggunakan teknik penyamaran atau undercover untuk membongkar kasus tersebut. Polisi berhasil mengamankan pasangan duami istri dan pelaku lainnya.
“Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member. Situs ini awalnya gratis, tapi kemudian digunakan sebagai sarana bertemu dan bertukar pasangan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Dalam kasus ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di kawasan Badung, Bali. Keduanya diketahui mempromosikan ajakan pesta seks melalui situs tersebut. Tak hanya itu, mereka juga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin peserta.
“Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali,” ujar Roberto.
Pasangan suami istri tersebut kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, dan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
Polisi terus mendalami kasus-kasus ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa (Valen)