BNN Buru Aset Gembong Pengedar Narkoba
Selasa, 13 Juni 2017, 09:26 WIBBisnsisnews.id-Badan Narkotika Nasional (BNN) bongkar jaringan narkoba di LP Cipinang dan menyita aset berupa uang hasil penjualan barang haram senilai Rp 39 miliar.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, dari empat tersangka yang ditangkap, terkait langsug dengan jaringan almarhum Freddy Budiman.
"Satu diantara tersangka adalah narapidana di LP Cipinang yang memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi televisi dan CCTV," kata Arman, Selasa (13/6/2017) di Jakarta
Perburuan aset para gembong perdagangan narkoba terus dilakukan, untuk memutus mata rantai jariangan. Freddy, kata Arman, menjadi satu di antara empat terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016 ang jarongannya masih kuat berkeliaran.
Freddy divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012. Dia pernah ditangkap tahun 2009 karena memiliki 500 gram sabu yang saat itu divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011 karena memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Selanjutnya, ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.(Adhitio)