Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan Guru PAUD
Kamis, 01 September 2016, 12:30 WIBBisnisnews.id-Kasus kekerasan terhadap anak kembali terulang. Kali ini dialami William Then, bocah usia 5 tahun yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BKP Pademangan Timur Jakarta Utara, yang diduga dilakukan gurunya sendiri berinisial MPU.
Kasus dugaan penganiayaan bocah 5 tahun yang telah dilaporkan ke Polsek Pademangan itu, menurut kuasa hukum korban, Jefri Luanmase, berdasarkan bukti visum, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara menoreh bagian wajah korban dengan kuku sehingga korban mengalami luka di bagian kiri.
Jefri mengatakan, harusnya perkara penganiayaan itu telah sampai ke penuntutan atau P-21, namun dengan alasan belum cukup, berkas dengan Nomor B-1085/0.1.11/Epp/08/2016 dikembalikan ke Penyidik Polsek Pademangan per tanggal 23 Agustus 2016 guna melengkapi Kekurangan Berkas.
Kendati demikian, kuasa hukum korban berharap, agar para penegak hukum dapat memberi keadilan mengingat korban masih dibawah umur dan telah mengakibatkan traumatik berkepanjangan terhadap korban yang sampai saat jni tidak berani lagi ke sekolah.
" Oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya itu sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan," kata Jefri, Rabu (31/8/2016) di Jakarta.
Kasipidum Kejaksaan Negri Jakarta Utara Dado Achmad Ekroni kepada wartawan mengakui afanya pelimpahan itu dan telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. "Ada beberapa yang kita berikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi kelengkapan materil dan formil," jelasnya.
Materil yang dibutuhkan adalah, untuk memperkuat dugaan adanya fakta-fakta yang ada di dalam berkas. Menurutnya, penyidik telah diberikan gaiden (Arahan), semuanya sudah ada di dalam petunjuk (Berkas), jadi mulai dicoba lagi memeriksa beberapa orang saksi dan pata ahli, agar memperkuat fakta persidangan nantinya.
Kelengkapan formil, menurut jaksa penuntut hanya menyangkut sampul berkas perkara. Diantaranya soal pencantuman tanggal atau berkas isi acara perkara,. " Ya, penyidik barangkali kerjanya banyak sehingga lupa memberikan tanggal dan itu telah kita ingatkan, " kata Dado.
Jefri Luanmase menambahkan, secara umum, berkas perkara sudah memenuhi syarat pasal 183 KUHAP. Berdasarkan pasal 110 ayat (1) KUHAP, penyidik dalam hal ini telah selesai melakukan penyidikan, dan penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara pada penuntut umum. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP penuntut umum segera mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut yakni mempelajari apakah tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan telah memenuhi syarat pembuktian.
"Jadi yang diperiksa adalah materi perkaranya. Meneliti adalah apakah semua persyaratan formal telah dipenuhi oleh penyidik dalam membuat berkas perkara, yang antara lain perihal identitas tersangka, locus dan tempus tindak pidana serta kelengkapan administrasi semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik pada saat penyidikan, jelasya.
Bila berkas perkara telah dilengkapi sebagaimana petunjuk, maka menurut ketentuan Pasal 139 KUHAP, penuntut umum segera menentukan sikap apakah suatu berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-2).
Jhony, salah satu orang tua murid mengungkapkan kekawatiranya, karena sejak terjadinya peristiwa tersebut membuat para orang tua yang anaknya bersekolah di sekolahan yang berbasis yayasan tersebut khawatir akan terulang kembali.
Pihak sekolah yang berusaha dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak tahu dan dikatakan silahkan mencari pernyataan di tempat lain. Demikian juga pihak kepala sekolah yang dihubungi via telephon genggamnya berulang-ulang tidak ditespon.