Bos First Travel dan Istrinya Masing-Masing Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
Rabu, 30 Mei 2018, 13:43 WIBBisnisnews.id - Bos First Travel Andika Surachman selaku Direktur Utama dan istrinya Anniesa Hasibuan divonis masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5/2018).
Ketua Majelis Hakim Sobandi yang membacakan putusan kasus penipuan First Travel, memberikan waktu dua minggu bagi kedua terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Dalam putusannya Majelis Hakim juga mewajjbkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp10 miliar dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.
Terdakwa Anniesa dan Andika kepada Majis Hakim akan memyamapaikan sikapnya atas putusan tersebut dalam tiga hari kedepan.
Sedangkan terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, divonis 18 tahun penjara denda Rp5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," kata terdakwa Kiki yang merupakan adik dari Anniesa, saat ditanya hakim terkait putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum Heri Jerman dalam putusan itu juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang kasus First Travel tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, First Travel adalah perusahaan agen perjalanan Haji dan Umroh yang telah menelantarkan ribuan jamaahnya yang akan melaksanakan ibadah umroh ke tanah Suci Makah.
Data yang bersumber dari penyidik Kepolisian menyebutkan, jumlah korban yang sudah membayar paket perjalanan umroh sebesar Rp 14,3 juta per orang untuk periode keberangkatan Desember 2016 - Mei 2017 dan belum diberangkatkan pihak First Travel sebanyak 58.682 orang.
Kerugian yang dihitung berdasarkan uang setoran paket perjalanan para calon jamaah Umroh yang belum diberangkatka mencapai Rp 839.152.600.000. Jumlah itu belum termasuk uang yang dimintakan kepada para calon jamaah untuk carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta atau sebesar Rp 9.547.500.000.
Perusahaan First Travel juga masih memiliki utang cukup besar kepada pihak ketiga. masing-masinng
ke maskapai penerbangan untuk tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar, pihak hotel Rp 104 Miliar. Ada tiga hotel di Makkah dan Madinah yang belum diselesaikan pembayarannya dengan total Rp 24 miliar. Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar. (Ari)