Bisnisnews.id-Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. ilyas Lubis menegaskan, pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap korban kebakaran di kawasan perkantoran Kirana Commervcial Avenue (KCA) Kelapa Gading pada hari Minggu, 07 Agustus 2016 .
Peristiwa tersebut menimpa para pekerja proyek konstruksi PT Nusa Kirana Real Estate, yang dikerjakan oleh perusahaan sektor Jasa Konstruksi, PT Totalindo Eka Persada. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan juga telah mendaftarkan proyek yang dikerjakan dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
" Saat ini tim kami sedang melakukan verifikasi kepesertaan agar dapat segera membantu para korban dan ahli waris pekerja yang ditinggalkan”, ungkap Ilyas dalam siaran persnya yang diterima Bisnisnews.id Kamis 11 Aguatus 2016.
Menurutnya,, saat ini pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kepesertaan perusahaan pelaksana proyek konstruksi tersebut yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba. Penghitungan tengah dilakukan dan hasilnya segera disalurkan kepada para korban.
Para pekerja ini berstatus pekerja harian lepas yang dilindungi dalam program jasa konstruksi dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Dalam kasus ini, para pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.
Karena itu, lanjutnya, santunan JKK diberikan dengan perhitungan upah sehari dikalikan 30 hari kerja kemudian dikalikan 48 kali upah harian. Sesuai dengan formulasi perhitungan tersebut, ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan JKK sebesar Rp137,4 Juta. Santunan tersebut belum termasuk pemberian beasiswa sebesar Rp12 Juta jika peserta yang meninggal dunia memiliki anak yang masih menempuh pendidikan dan berusia di bawah 21 tahun.