BPTJ Tegaskan Angkot dan AKDP Boleh Beroperasi di Kawasan Jabodetabek
Sabtu, 25 April 2020, 10:11 WIBBisnisNews.id -- Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. Pasalnya, kawasan Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Demkian disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Polana sampaikan itu mengingat banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jadi dalam konteks Jabodetabek, jelas Polana, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020.
Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” tambah Polana.
Namun demikian Polana mengingatkan sesuai Permenhub No.18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50% dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.
“Demikian pula angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” imbuh Polana.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%.
“Kepatuhan di atas 90 % meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelas Polana. Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.(hel/helmi)