Buka Rakor Anti Korupsi dan Gratifikasi, Ini Pesan Dan Arahan Dirjen Hubla Agus Purnomo
Jumat, 06 Desember 2019, 19:21 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdiri dari UPG Utama, UPG Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT). Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi baik di pusat atau unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
"Saya mengimbau UPG UPT melaksanakan koordinasi dan konsultansi dengan UPG Utama atau UPG Eselon I dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi," kata Dirjen Hubla (Perhubungan Laut) Kemehub Agus H. Purnomo saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dan Penguatan Pengendalian Gratifikasi Dalam Meningkatkan Pelayanan Yang Andal Dan Akuntabel yang digelar KSU Tanjung Priok di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Dirjen Agus juga meminta UPG UPT untuk menyediakan informasi dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelaporan gratifikasi di lingkungan unit kerjanya. Kemudian menyusun Program Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi UPG UPT. Menerima, mencatat, dan mereviu laporan adanya gratifikasi di lingkungan unit kerjanya.
Selanjutnya menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima kepada UPG Eselon I dan/atau KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaporan gratifikasi dilaporkan. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengendalian kepada UPG Eselon I. Juga bekerjasama dengan UPG Utama atau UPG Eselon I melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya.
Dirjen Agus juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Syahbandar Utama Tanjung Priok yang konsisten berupaya menjadikan wilayahnya bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Termasuk juga berhasil mencegah gratifikasi.
"Sekarang zaman sudah berubah. Pelayanan kepada pengguna jasa harus semakin baik, terbuka, transparan, dan akuntabel," ujar Dirjen Agus.
Tiga Inovasi Unggulan
Pada kesempatan itu, Dirjen Agus juga meresmikan tiga inovasi unggulan KSU Tanjung Priok. Ketiga inovasi unggulan tersebut adalah Senyum Pelaut (Buku Pelaut Online Keliling), Maju Bersama
Pelaut (Masa Layar Online Keliling), dan Sistem Ambil Antar Pelayanan (SIAAP). "Para pelaut yang tinggal di Jabotabek tidak perlu datang ke kantor cukup menghubungi nomor customer service maka petugas akan menjemput dan jika sudah selesai langsung diantar," kata Kepala KSU Tanjung Priok Amiruddin.
Menurut Amiruddin, KSU Tanjung Priok juga melakukan reformasi berbagai layanan seperti diantaranya: Penyederhanaan pemeriksaan kapal semula 4 (empat) orang menjadi cukup dilakukan oleh 1 (satu) orang; Pemeriksaan kapal Asing yang semula dilakukan 7
(tujuh) orang menjadi 2 (dua) orang; Penyederhanaan proses penerbitan Sertifikat yang semula menunggu 7 (tujuh) hari tinggal 1 (satu ) hari; Proses pengurusan Buku pelaut Baru semula 14 (empat belas) hari menjadi 3 (tiga) hari.
"Dan yang paling fenomenal adalah proses Sijil Buku Pelaut maupun Sign on dan Sign Off semula 3 (tiga) hari menjadi cukup 2 (dua) jam," tandas Amirudin.(nda/helmi)