Buntut OTT Neneng, Pemda Bekasi Klaim Pelayanan Tetap Lancar
Selasa, 16 Oktober 2018, 14:59 WIBBisnisnews.id - Tertangkapnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasín oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tanfkap Tangan (OTT) diklaim Kepala Bagian Humas Protokol (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman tidak memgganggu pelayanan.
Neneng adalah satu dari sembilan tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi Jawa Barat seluas 774 hektare.
Dalam OTT itu petugas KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar
Edward mengaku prihatin dengan kasus OTT di saat pemerintahan kabupaten sedang fokus menjalankan pemerintahan yang bersih. Kendati demikian, seluruh kegiatan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar.
Untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi yang berkaitan pelaksanaan penyerapan anggaran akibat kekosongan jabatan.
Dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta itu, Neneng sempat mengecoh petugas KPK saat neneng terkena OTT pada Minggu (14/10/2018). Jejak Neneng sempat tidak terlacak petugas dan baru tertangkap pada Senin (15/10/2018) malam.
Tim Satgas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Neneng, namun mobil tersebut berhasil lepas dari pemantauan.
"Tim di lapangan sempat kehilangan jejak karena ada dua mobil yang arahnya berbeda. Satu berhasil diamankan, sedangkan satu yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya pergi ke tempat lain," tutur WakilKetua KPK Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Laode mengatakan, suap yang diduga melibatkan aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan swasta ini terkait dengan izin proyek Meikarta seluas 774 hektare.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini (Selasa 16/10/2018) enam dari sembilan tersangka ditahan untuk masa waktu 20 hari pertama.
Yaitu, dua konsultan Lippo Group Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).
Enam tersangka tersebut masing-masing ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, yaitu Henry Jasmen dan Sahat MBJ Nahor. Taryudi dan Jamaludin di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Fitra Djaja Purnama dan Dewi Tisnawati di Polres Jakarta Selatan.
Selain itu KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Tersangka Billy dan Neneng saat ini masih dalam proses pemeriksaan di gedung KPK. Sedangkan tersangka Neneng belum diamankan KPK.
Tersangka Billy sebelumnya juga terjerat kasus korupsi suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal.
Pada Februari 2009, Billy divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare. (Ismad/Syam S)