Buntut Listrik Padam, FSP BUMN Akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
Jumat, 09 Agustus 2019, 07:04 WIBBisnisNews.id -- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono berencana melaporkan Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Bareskrim Mabes Polri terkait insiden padamnya listrik pada Minggu (4/8) lalu. Arief menilai pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PLN.
Arief sempat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/8/2019). Namun saat ditanya, Arief hanya berkata sedang main dan berkunjung. Arief yang hari ini kembali dikonfirmasi soal kedatangannya ke Gedung Bareskrim, mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Mabes Polri.
Arief mempertanyakan ke polisi apakah insiden padamnya listrik itu bisa berujung pada tindak pidana seperti kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran. Karena mendapat lampu hijau, aku Arief, pihaknya berencana membuat laporan pekan depan terkait pemadaman listrik tersebut.
"FSP BUMN Bersatu ke Bareskrim konsultasi di mana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kita sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," tukas Arief.
Terjadi matinya listrik di setengah pulau Jawa yang menyebabkan kekacauan Dan bencana ekonomi Dan menelan jiwa bahwa PLN tidak bertanggung jawab dan teledor sehingga bisa terjadi pemadaman listrik selama berjam-jam.
Arief menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik itu. Dan berdasarkan masukan dari kawan kawan di PLN, tidak mungkin jika pembangkit dan transmisi dapat rusak secara berbarengan.
"Masa dalam waktu bersamaan tujuh turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi dan masa enggak ada emergency procedure-nya,"
Arief menilai tidak cukup jika hanya melakukan gugatan perdata insiden pemadaman listrik tersebut. Maka itu Tim Hukum FSP BUMN Bersatu saat ini pihaknya tengah mengkaji potensi untuk melakukan laporan secara pidana.
"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN. Maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman LSM mengugat melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," tandas Arief.(helmi)