Bupati Ngada Marianus Akhirnya Ditahan KPK
Senin, 12 Februari 2018, 20:55 WIBBisnisnews.id - Bupati Ngada, yang juga calon Gubernur Nusa Tenggara Timur 2018, Marianus Sae, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Marianus Sae ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK setelah ditetapkan sebagai yersangka.Selain Marianus, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Usai dilakukan pemeriksaan, Marianus telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia tidak memberikan komentar apa pun setelah keluar dari gedung KPK dan langsung masuk mobil tahanan yang telah menunggunya.
Sementara itu, Wilvridus Watu pengacara keluarga Marianus menyatakan Marianus akan mentaati proses hukum di KPK dengan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan fakta dan peristiwa yang terjadi.
"Kami hanya diberi waktu sedikit untuk berbicara dengan Pak Marianus. Pada intinya, Pak Marianus itu menyampaikan bahwa beliau tidak pernah lakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau," kata Wilvridus di gedung KPK, Jakarta, Senin, (12/2/2018)
Dikatakan, pihaknya mengunjungi Rutan KPK untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait fakta dan peristiwa yang terjadi langsung dari Marianus.
Vinsensius Maku, perwakilan keluarga Marianus lainnya mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pengacara yang mendampingi Marianus.
"Perlu kami tegaskan belum ditunjuk pengacara untuk dampingi beliau dalam kasus ini tetapi dari keluarga sudah memutus kami untuk mendampingi," kata Vinsensius.
Dirinya bersama Wilvridus diberi kuasa dari istri Marianus untuk mendampingi Marianus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
"Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011," kata dia.
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
Basaria menjelaskan, pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.
Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Adhitio)