Carmelita Hartoto Banding Atas Putusan Perdata PN Jakpus
Rabu, 29 Juni 2016, 15:10 WIBBisnisnews.id----Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto melalui kuasa hukumnya mengaku langsung banding, terkait putusan PN Jakarta Pusat yang telah memutuskan perkara gugatan Perdata No. 492/PDT. G/2015/PN. JKT. PST .
Dalam keterangan persnya tergugat menjelaskan, telah memprediksi akan dikabulkannya gugatan penggugat. Pasalnya, selama proses persidangan terlihat sekali ada pembatasan saksi-saksi yang disodorkan tergugat. Majelis Hakim dalam membuat keputusan juga dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya.
Terutama mengenai jumlah kehadiran penerima mandat dalam RUA, penafsiran ketentuan Tata Tertib, dan penyimpangan ketentuan AD/ART INSA.
Dijelaskan, pihaknya selaku para tergugat tidak dapat menerima putusan Majelis Hakim, karena pertimbangan hukumnya, belum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan Majelis Hakim dalam memutuskan berdasarkan pendapatnya sendiri.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim telah mengesahkan Caretaker, padahal di dalam AD/ART INSA, tidak mengenal istilah itu, (Caretaker). Atas ptusan itu, para tergugat telah mengajukan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dengan adanya pernyataan banding ini maka putusan yang sebagaimana dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menghimbau kepada seluruh anggota dan stakeholder INSA untuk tidak terkecoh dengan opini-opini yang dibangun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan DPP INSA yang dipimpinnya tetap menjalankan roda organisasi seperti biasanya.
Sementara itu, pihak penggugat
Johnson W Sutjipto mengaku, putusan Majelis Hakim, telah memberikan rasa keadilan kepada dirinya sebagai kandidat yang memeroleh dukungan mayoritas mandat peserta RUA 16 .