Cegah Kecelakaan, BPTJ Sediakan Fasilitas Perlengkapan Jalan di Puncak Sepanjang 21,9 Km
Kamis, 19 Desember 2024, 21:32 WIBBISNISNEWS.id - Tekan angka kecelakaan di jalur Puncak, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah membangun fasilitas perlengkapan jalan pada ruas Ciawi-Puncak sepanjang 21,9 Km.
Penyediaan perlengkapan jalan ini telah dibangun sejak Triwulan I Tahun 2024 yang meliputi pemasangan Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ), _warning light_, cermin tikungan, paku jalan, marka jalan dan Alat Penerangan Jalan (APJ).
Direktur Lalu Lintas, Sigit Irfansyah, dalam kesempatan di Jakarta (19/12) menyampaikan bahwa hal ini selaras dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), Alat Penerangan Jalan (APJ), alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengaman jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
“Oleh karena itu kami memandang, perlu untuk meningkatkan keselamatan di ruas jalan Ciawi-Puncak dengan menyediakan perlengkapan jalan. Hal ini tentunya mengingat pergerakan di Kawasan Puncak sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kemacetan terutama pada saat _weekend_ atau libur panjang”, jelas Sigit.
Penyediaan perlengkapan jalan tersebut dibagi menjadi 3 tahap. Untuk tahap 1 telah selesai pada Triwulan I lalu yang meliputi penyediaan RPPJ sebanyak 4 unit, warning light 4 unit, cermin tikungan 15 unit, paku jalan 755 unit dan marka jalan sejauh 3.105 m.
Sigit menambahkan, keseluruhan faslitas perlengkapan jalan terebut ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis yang mudah untuk dilihat masyarakat yang melintas tanpa terhalang pepohonan dan materi lain yang dapat menutupi pandangan.
“Sebagai contoh misalnya, 4 unit RPPJ kami tempatkan di ruas Ciawi-Puncak yang berdekatan dengan lokasi Kopi Sawah, Komando Distrik Militer 0621, Royal Safari Garden dan Hotel Cottage Cisarua Indah”, tambah Sigit.
Pada Triwulan II lalu, BPTJ kembali melanjutkan penyediaan marka jalan sepanjang 54.914 m dari ruas titik awal Bakmi Golek Puncak sampai dengan Perbatasan Cianjur.
“Marka ini menjadi peringatan di perjalanan sekaligus menuntun masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan marka ini kami berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati”, pungkas Sigit.
Sigit mengungkapkan perlengkapan jalan yang disediakan BPTJ terus dilanjutkan sampai dengan Triwulan IV Tahun 2024 berupa penyediaan APJ sebanyak 21 unit yang dibagi menjadi dua segmen rangkaian pembangunan.
“Keseluruhan fasilitas perlengkapan jalan yang disiapkan oleh BPTJ untuk ruas jalan Ciawi-Puncak telah selesai dan kami berharap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga nantinya dapat mengurangi tingkat kecelakaan di ruas jalan Puncak.”, tutup Sigit.
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) adalah jenis rambu lalu lintas yang berfungsi untuk memberikan petunjuk atau keterangan tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju kepada pengemudi.
(*/syam)