Covid-19, Wapres Minta Umat Islam Jalankan Fatwa MUI
Rabu, 18 Maret 2020, 12:34 WIBBisnisNews.id - Pemerintah berharap Umat Islam melaksanakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait adanya instruksi untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, menyusul wabah virus corona baru - COVID -19 yang tengah melanda Tanah Air.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Presiden Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam tayangan di sebuah stasiun televisi, Rabu (18/3/2020).
Sedangkan bagi mereka yang merasa kondisinya tidak baik, termasuk orang yang uzhur diperbolehkan meninggalkan salat berjemaah termasuk salat Jumat. Bagi yang sudah terpapar Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan salat Jumat berjemaah karena akan membahayakan orang lain. Namun, pemerintah akan membahasnya lebih jauh seperti yang telah disebutkan dalam fatwa bahwa kawasan-kawasan yang sudah kritis terpapar Covid-19, salat Jumat boleh ditiadakan.
"Tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau memang terjadi," kata Ma'ruf, yang Ketua Umum MUI non-aktif itu.
Dia meyakinkan bahwa fatwa MUI terkait Corona akan dijadikan sebagai pedoman pemerintah untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menegaskan fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait ibadah dalam situasi wabah Covid-19 harus menjadi pedoman pemerintah. Terutama pedoman untuk mengambil tindakan dalam menetapkan daerah mana saja yang berstatus gawat darurat dari penyebaran Covid-19.
"Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah dalam rangka mengambil suatu tindakan, bahkan menetapkan mana saja daerah gawat darurat tingkat penyebaran corona ini," jelas dia.
Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," tambah Hasanuddin. (YAT)