Cukai Rokok Naik, Menkeu Diminta Tidak Mencampuradukan Dengan Kesehatan
Senin, 03 Oktober 2016, 10:15 WIBBisnisnews.id-Mulai 1 Januari 2017, tarif cukai rokok, naik rata-rata 10,54 persen, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. Denhan demikian, harga jual eceran (HJE) naik rata-rata sebesar 12,26 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulkyani Indrawati menjelaskan, kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi. Namun demikian pemerintah tetap memperhatikan aspek kesehatan, aspek tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara.
Pemerintah berharap, ada dua langkah yang akan erjalan beriringain, pegendalian harga rokok dan kesehatan masyarakat serta tenaga kerja. Pemerintah akan terus membuat keseimbangan antara produksi rokok degan kesehatan masyarakat.
Namun upaya pemerintah itu dikritisi PPR RI, yang mengatakan, Menteri Keuangn sebaiknya focus pada masalah tariff jangan dikaitkan dengn kesehatan, karena urusan kesehatan bukan kewenangannya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan pada proporsinya Kementerian Keuangan bicara kenaikan cukai dikaitkan dengan pengendalian konsumsi. Sementara bicara isu kesehatan dalam cukai tidak dalam proporsinya. Biarkan Kementerian Kesehatan yang bicara isu kesehatan.
Menurut inisiator RUU Pertembakauan itu, isu kenaikan cukai rokok dikaitkan dengan isu kesehatan menunjukkan Menkeu tidak empati pada rakyat kecil, salah satunya petani tembakau. Petani tembakau saat ini sedang diuji anomali cuaca tidak menentu yang berdampak pada kualitas tembakau di masa panen ini sehingga menyebabkan harga jual yang rendah.
Saat ke dapil akhir pekan lalu, Misbakhun yang berasal dari dapil Pasuruan dan Probolinggo itu menerima keluhan para petani tembakau mengenai kondisi pertanian tembakau sedang menurun.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kebijakan kenaikan cukai jelas berimbas pada nasib para petani tembakau. Mereka semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.
Sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.
Misbakhun menegaskan dapilnya di Jawa Timur II merupakan basis petani tembakau dan industri rokok berada. Dan dirinya harus menyuarakan kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya.
Seperti
diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK/.010/2016
menyebutkan kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis tembakau
Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau
Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang
sebesar 10,54 persen