Diakui, Y,A, Korban Dante Ditenggelamkan Sebanyak 12 Kali Dengan Durasi Berbeda
Senin, 12 Februari 2024, 21:58 WIBBISNISNEWS.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa tersangka Yudha Arfandi (YA) 33 tahun, saat akan menenggelamkan kepala korban Dante (6) melihat keadaan sekitar lokasi, apakah ada yang memperhatikan.
“Saat korban berusaha berenang ke tepian kolam, namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam,” ujar Kombes Pol Wira Satrya di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Setelahnya, tersangka mengangkat korban ke tepian kolam tersebut dan memberikan bantuan. Saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernapas, dari mulut korban mengeluarkan buih dan sisa makanan.
“Selanjutnya, tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Diduga, tersangka menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi yang berbeda-beda. Kombes Pol Wira Satrya juga mengatakan ada momen kepala Dante dibenamkan selama hampir satu menit.
“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” terangnya.
Lanjut Kombes Pol Wira Satrya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku menenggelamkan korban yang juga anak kekasihnya itu untuk melatih pernapasan.
“Tersangka menenggelamkan kepala korban beralasan melatih pernapasan, sesuai bahasa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelasnya
Namun demikian, Wira menambahkan perihal alasan yang disampaikan oleh tersangka itu nantinya akan di-compare atau dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi maupun ahli.
“Ini akan kita compare, nantinya dengan keterangan saksi maupun ahli. Berdasarkan analisis dari pada rekaman video yang nantinya akan kita tunjukkan kepada para saksi maupun kepada ahli untuk dilakukan analisis dan nanti disimpulkan oleh para ahli,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(Valen)